Supir Truk Tebu Dibekuk Polsek Semboro, Ini Penyebabnya

1600
Supir Truk Tebu Dibekuk Polsek Semboro, Ini Penyebabnya
Supir Truk Tebu Dibekuk Polsek Semboro, Ini Penyebabnya

RADARINDO.co.id – Jember : Seorang supir truk angkutan tebu asal Desa Banyu putih, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang di tangkap polisi, Minggu (26/09/2021).

Supir bersanma Sipul di tangkap saat hendak mengantar tebu ke pabrik gula Semboro, Kabupaten Jember.

Baca juga : Jasad Santri Pondok Pesantren Assunniyah Ditemukan

Kapolsek semboro AKP Solihin Agus Wijaya mengatakan tersangka melancarkan aksinya pada tanggal 11 Agustus 2021 dengan merusak pintu truk sebelah kanan.

“Tersangka melihat truk korban d parkir di kawasan bandaran Pabrik Gula Semboro.
Saat merasa situasi aman , tersangka langsung membawa kabur truk korban,” kata Agus, Senin 27 Agustus 2021.

Keesokan harinya korban yang mendapati truknya sudah tidak ada di tempat, langsung melapor kepada pemilik truk itu.

Kasus tersebut di laporkan ke Polsek Semboro pada tanggal 31 Agustus 2021. Polisi langsung melakukan serangkaian Penyelidikan.

Tidak ingin kehilangan buruannya, Polisi langsung meluncur ke lokasi truk.
Dengan sejumlah alat bukti yang sudah d kantongi polisi tersangka tidak bisa berkutik lagi saat Tim Resmob Polres Jember membekuk.

Sipul saat di Interogasi mengaku nekat mencuri truk untuk kebutuhan kerja sehari hari pungkasnya.

“Tersangka merupakan sopir yang biasa mengangkut tebu . Karena tidak memiliki truk sendiri ahirnya terpaksa menyerobot milik orang lain,” tutur Agus.

Baca juga : Seorang Santri Pondok Pesantren Assuniyah Kencong Hanyut di Sungai

Polisi menyita barang bukti lainnya, berupa satu unit truk Mitsubisi 2006 atas nama Asmawi, warga Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.

Tersangka di jerat pasal 363 ayat(1) ke 3e ,5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (KRO/RD/AS)