RADARINDO.co.id-Medan: Beredar surat tugas Inspektorat Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) Nomor:18-10/090//KH/18/7024 ditandatangani Inspektur, Drs Dimas Kurnianto SH, MM, MSL tanggal 02 September 2024.
Pada alinea pertama dibawa Nomor surat tertulis, Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tapi tertulis dalam kurung (BPK RI) Nomor: B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 tanggal 01 Maret 2024. Hal: Area, Indikator, dan Subindikator Kordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024.
Isinya memerintahkan melakukan audit kinerja dana transfer daerah BOS Kesetaraan tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai selama 10 hari.
Baca juga : Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Kasus Pembunuhan dan Penipuan
Memerintahkan nama Ahmad, Juliansyah Reza, Riska Kartika, Amida Sari Ritonga, Sri Surbakti, Rangga Purboyo, dan Mhd Iqbal. Berdasarkan data yang disampaikan sumber masyarakat surat tugas terus “ecek -ecek”.
Isi surat tertulis, Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tapi tertulis dalam kurung (BPK RI) Nomor: B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 tanggal 01 Maret 2024. Hal: Area, Indikator, dan Subindikator Kordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024.
Dikabarkan sejumlah PKBM mulai “sport jantung”. Pasalnya, isu yang sempat beredar bahwa PKBM di Kabupaten Serdang Bedagai diduga merugikan negara. Tidak tertutup kemungkinan Aparat Penegak Hukum bakal tancap gas mendalami informasi dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Serdang Bedagai, Deliserdang, Kota Medan, Langkat, Batubara, Asahan dan lain-lain.
“Jelek kali rasanya, dan bukan rahasia umum lagi lembaga pendidikan non formal yang seharusnya memberi edukasi malah sebaliknya,” ujar sumber.
Maka, ujarnya lagi, momen ini dijadikan celah bagi inspektorat mengeluarkan surat tugas sampai menyebutkan institusi KPK dan BPK RI, yang sulit kita bedakan dan makna surat tersebut.
Baca juga : Usut Dugaan Manipulasi PKBM Sergai Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Permintaan data dan dokumen terkait Audit Kinerja Dana Transfer Daerah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Reguler TA2023
yakni:
- Daftar peserta didik penerima BOP Kesetaraan Reguler Tahun 2023 berdasarkan cut off Dapodik per 31 Agustus Tahun 2022.
- Daftar hadir peserta didik
- Hasil belajar peserta didik (hasil pengerjaan tugas, hasil ulangan kelas, dll)
- Fotokopi KK peserta didik
- Fotokopi Ijazah terakhir peserta didik (untuk paket B dan paket C)
- SK penerima Dana BOSPK tahun 2023
- Rekap Jumlah peserta didik
- Rencana Anggaran Biaya
- Buku rekening
- Buku kas Umum (dapat diketik)
- Kuitansi pembayaran
- Laporan Pertanggungjawaban keuangan
- Kontrak pengadaaan (jika ada pengadaan baik dilakukan di SIPLAH maupun oleh penyedia /di luar SIPLAH
- Berita Acara serah terima Barang (BAST)
Hingga berita ini dilansir Kepala inspektorat belum dapat dikonfirmasi. BERSAMBUNG…. (KRO/RD/Tim)