Syaiful Ramadhan: Pemko Medan Kecolongan, Ribuan Babi Mati Mendadak

37

RADARINDO.co.id – Medan : Anggota Komisi II DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, menilai Pemko Medan kecolongan dengan matinya ribuan ternak babi di kawasan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pasalnya, ada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 tahun 2010 tentang larangan hewan berkaki empat di Wilayah Kota Medan berikut turunannya, Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2013 tentang larangan usaha peternakan hewan berkaki empat.

Baca juga : Pelajar Tewas Tawuran, Dewan Minta Evaluasi Pola Asuh di Rumah dan Sekolah

“Kenapa bisa ada lagi ternak hewan kaki empat di Kota Medan. Kita kan sudah ada Perda dan Perwal-nya. Harusnya Pemerintah Kota Medan tegas. Kalau memang melanggar, ya ditindak saja. Kalau ditanya kok masih ada ternak hewan kaki empat di Kota Medan, ya berarti kecolongan ini Pemko,” ungkapnya baru-baru ini.

Politisi PKS ini menyarankan, Pemko Medan melalui dinas terkait untuk menyisir hewan ternak kaki empat yang masih dibudidayakan di Kota Medan. Ada perangkat Camat, Lurah dan Kepling yang bisa dimanfaatkan untuk mencari tahu dimana saja lokasi para peternak. Karena mereka merupakan aparatur yang paling dekat dengan masyarakat.

“Walaupun mereka bukan peternakan di pinggiran kota, selagi masih masuk wilayah Kota Medan harus ditertibkan sesuai aturan,” tegasnya.

Bacajuga : Tagih Pajak Daerah, Pemko Medan Diminta Gunakan Official Assessment Syst

Syaiful mengkritisi pernyataan para perternak babi yang meminta hewan mati tersebut dibeli oleh pemerintah daerah. Menurutnya, hal itu mustahil untuk diwujudkan, mengingat sifatnya lebih ke pribadi.

“Harus ada regulasi yang jelas kalau mau menggunakan anggaran. Karena uang yang ada di Pemko Medan itu milik rakyat. Tapi kalau ujung-ujungnya disanggupi, ada kemungkinan pertenak lainnya akan menuntut hal serupa dan mempengaruhi APBD kita,” ujarnya.

Syaiful berpesan agar dinas terkait menjalankan aturan yang sudah ada. Jika ada ditemukan lokasi ternak kaki empat yang benar-benar melanggar aturan, segera ditertibkan. (KRO/RD/Ptr)