RADARINDO.co.id – Medan : Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk menggunakan Official Assessment System (sistem perhitungan pajak oleh pemerintah kepada wajib pajak) terintegrasi secara online.
Baca juga : Haris Kelana Minta Polisi Proses Hukum Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual
“Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, Minggu (04/12/2022).
Dia mengaku, hal itu juga disampaikannya dalam pendapat akhir fraksi pada sidang paripurna pengesahaan APBD Kota Medan 2023, baru-baru ini. Menurut Edwin, pihaknya melihat bahwa Pemko Medan masih banyak menggunakan Self Assessment System (wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya) pada pos pendapatan pajak restauran, pajak hiburan, pajak hotel dan pajak parkir.
Baca juga : KPK Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Multi Years
“Hal ini membuat wajib pajak menghitung kewajibannya secara minimal, sehingga menimbulkan kehilangan potensi pajak. Belum lagi kongkalikong antara pemungut pajak dan wajib pajak dengan mensepakati nilai yang harus dibayarkan dari potensi pajak sesungguhnya,” ungkapnya.
Diketahui, APBD Kota Medan yang telah disahkan sebesar Rp7,2 triliun lebih dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp7.271.065.208.056, belanja daerah Rp7.868.865.208.056 dan pembiayaan penerimaan daerah Rp597.800.000.000. (KRO/RD/Ptr)