Tahanan Polresta Banyumas Tewas, Empat Polisi Jadi Tersangka

73

RADARINDO.co.id – Semarang : Empat anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya tahanan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, awal Mei 2023 lalu berinisial OK (27). Penetapan tersebut lantaran para tersangka diduga melakukan kekerasan bersama-sama dalam proses penangkapan OK.

Baca juga : Kapolres Pelabuhan Belawan Diminta Tindak CC Pemilik Judi Tembak Ikan

Diketahui, OK merupakan tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap pada, Rabu (17/5/2023) lalu dan meninggal pada, Jum’at (2/6/2023). Awalnya, OK disebut tewas akibat dikeroyok 10 tahanan lainnya.

Sebanyak 10 tahanan masing-masing berinisial DI (23), GW (25), AD (33), SL (23), YT (38), DA (28), LW (24), ZA (19), YA (20), dan IW (27), bahkan ditetapkan sebagai tersangka hingga dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama.

Namun, sejumlah pihak, termasuk keluarga OK mencurigai keterlibatan polisi dalam kasus kematian itu. Mereka mendorong supaya kasus tersebut diusut tuntas.

Kapolda Jateng, Irjend Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Semarang, Senin (17/7/2023) mengatakan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan terkait kasus ini dan menemukan adanya 11 orang anggota polisi tersangkut kasus tersebut.

Dari 11 orang, 4 diantaranya melanggar hukum disiplin karena lalai mengawasi tahanan. Sementara 7 polisi lainnya melanggar kode etik. ”Jadi sudah ada bukti permulaan yang cukup. Empat anggota telah melakukan pidana dan hari ini juga sudah ditahan,” kata Luthfi, melansir kompas.com.

Baca juga : Mengungkap Ruang Gelap, Putusan Perkara Biasa Diubah Pidana Khusus di Medan Kejar Kepastian atau Keadilan

Ditegaskannya bahwa keempat polisi berpangkat bintara itu melanggar Pasal 170 KUHP. ”Saat proses penangkapan, ada 4 anggota melakukan tindak pidana. Entah itu memukul dan lain-lain, wujud perkaranya akan kami dalami dalam suatu berkas perkara pada saat sidang,” ujarnya. Proses hukum pidana terhadap polisi yang melakukan pelanggaran itu akan terus dilakukan seiring proses hukum di internal kepolisian. Kemungkinan pelanggaran pidana lainnya juga akan didalami. (KRO/RD/KOMP)