RADARINDO.co.id – Jakarta : Petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga : Edan, Anak Kandung Dijual ke Pria Hidung Belang Tarif Rp250 Ribu
“Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, melansir tvonenews.com, Selasa (27/6/2023).
Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan. Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Atas laporan tersebut, Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023. Tidak hanya sampai itu, KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.
Ali mengatakan, penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.
Baca juga : Kecanduan Lem Sejak SMP, Nekat Setubuhi Ibu Kandung
Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi. Ternyata, bukan hanya kasus pencabulan terhadap istri tahanan saja. Petugas KPK juga ada yang selingkuh dengan rekan kerja.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyatakan, jauh sebelum kasus pelecehan pegawai KPK atas istri tahanan koruptor juga ada kasus perselingkuhan sesama pegawai KPK yang sama-sama sudah beristri atau bersuami. Bukan sekali, bahkan pegawai KPK pria itu mesum dan selingkuh dengan beberapa perempuan pegawai KPK lain, yang sudah bersuami. “Saya tertarik dengan putusan dewan pengawas ini. Bahwa ternyata sebelumnya itu di KPK juga pernah ada pegawai KPK laki-laki, dia sudah punya istri selingkuh dengan pegawai KPK lain. Dan bukan satu, yang masing-masing punya suami,” kata Novel dalam sebuah tayangan di televisi. (KRO/RD/TVO)