RADARINDO.co.id – Psp : Meski sudah dua kali dipenjara dalam kasus narkotika jenis sabu, tak buat jera pria berinisial RE alias Odeng (38) warga Jalan Teuku Rizal Nurdin, Km 7, Padangsidimpuan ini. Residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap, Selasa (9/7/2024) malam.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dinas PUTR Batu Bara Dilapor ke Kejatisu
“Dari tersangka, kami menyita barang bukti 13 paket sabu 10,38 Gram,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (10/7/2024).
Tim Opsnal juga menyita satu unit handphone warna kuning, satu kotak kacamata warna hitam, dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Baca juga : KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Dugaan Korupsi
“Di mana, berdasarkan informasi di sebuah warung di Jalan Masjid, Lingkungan II, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, kerap terjadi transaksi sabu,” terang Kasat.
Dari sana, lanjut Kasat, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap RE. Kepada Tim Opsnal, RE mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak ia ketahui dimana tinggalnya dengan nama panggilan, P. “Kendati demikian, kami berhasil mengendus alamat, P. Namun saat kami lakukan pengembangan, P keburu melarikan diri,” imbuh Kasat. (KRO/RD/AMR)