Tak Lolos Verifikasi Pemilihan Kepling XIV Bagan Deli, Pemuda Ini Beberkan Proses Verifikasi

395

RADARINDO.co.id – Belawan : Diduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam memberikan dukungan terhadap pencalonan Kepala Lingkungan, seperti yang terjadi pada Lingkungan XIV Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Selasa (26/04/2022).

Menurut Junedi calon Kepala Lingkungan XIV yang merasa dirinya dirugikan dari verifikasi pemilihan Kepling ter tanggal 1-6 April 2022 kemarin.

Baca Juga : PITI Sumut Berikan Sembako Untuk Meringankan Beban Umat

Kemudian ia pun telah memohon kepada pihak Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan untuk dipertimbangkan berkas dukungan dari JSK selaku Kepling XIV terpilih.

“Dukungan 142 KK tanpa KTP si penanda tangan. Dan coba perhatikan semua bentuk tanda tangannya. Kenapa dikelurahan bisa lolos verifikasi,” ungkap Dia kepada Tim awak media.

“Berdasarkan keterangan lurah yg disampaikan kepada saya, untuk konsekuensi yang melakukan kecurangan peniruan tanda tangan hanya dikurangi dukungannya. Bukan mendiskualifikasi calon yang melanggar kode etik,” ujar Junedi Menirukan gaya bicara sang Lurah.

Dua calon kepling yang dirugikan saya dan Carles Hutagalung sudah melakukan penyanggahan ke kelurahan terhadap calon petahana karena melakukan kecurangan selama proses perekrutan, ujar Junedi kembali.

Senada dengan Junedi, Menurut Sri Astuti(40) warga Lingkungan XIV yang merasa kecewa, karena ia tidak merasa bertanda tangan dan mendukung Kepling petahana dengan inisial JSK tersebut.

Dikutip dari berkas yang dimiliki Junedi, bagi yag ingin mengabdi sebagai Kepling periode Mei 2022 S/D Mei 2025 dibuka kesempatan dengan persyaratan sesuai Peraturan Walikota Medan No 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Baca Juga : Pimpinan Ranting PP Kelurahan Tangkahan Adakan Bakti Sosial

Setiap Calon Kepala Lingkungan yang diusulkan agar melampirkan bukti dukungan masyarakat yakni melampirkan fotokopi kartu keluarga dengan jumlah 30% dari jumlah Kepala Keluarga yang ada di lingkungan beserta tanda tangan.

Surat Permohonan di tulis di kertas HVS ditujukan kepada Camat dan lurah bermaterai 10.000 dan pencalonan kepala lingkungan harus diajukan oleh lurah yang bersangkutan.

Terpisah akan hal itu, Ditemui Tim Awak Media Di Mesjid Nurul Falah Jalan Besar Bagan Deli, Lurah Bagan Deli Zul Ashri mengatakan bahwa hal tersebut sudah di verifikasi dan kini sudah di kirim ke Kecamatan.

(KRO/RD/Tim)