RADARINDO.co.id – JATENG : Tak terima diingatkan agar menggunakan masker, seorang pria berinisial B (43), warga Kemijen, Semarang Timur, Jawa Tengah, menampar HM (30), seorang perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang.
Pria yang berprofesi sebagai satpam itu, diminta korban menggunakan masker saat datang ke klinik tempat korban bekerja. Tak hanya itu, menurut korban, B juga sempat mengancam akan membunuhnya.
Akibat kejadian itu, HM mengalami trauma dan kepalanya juga masih pusing usai dipukul pelaku. Lantaran tak terima telah ditampar, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Semarang Timur.
Setelah menerima laporan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya, Sabtu (11/4) lalu sekitar pukul 20.15 WIB.
HM menceritakan, kejadian berawal saat dirinya sedang melayani antrean pendaftaran seorang pria yang hendak memeriksakan anaknya di klinik tempatnya bekerja.
Saat itu, dirinya mencoba mengingatkan peraturan pemakaian masker. Namun B tidak terima dan menolak peraturan tersebut. Tiba-tiba B marah-marah dan menampar dirinya.
“Waktu itu bapak itu mau periksain anaknya ke klinik. Sesuai antrean kita panggil dan minta nomor antrean sama kartu BPJS. Lalu kita ingetin kalau periksa wajib pakai masker ya, soalnya dokternya enggak mau periksa kalau enggak pakai masker. Habis itu dia marah-marah dan enggak terima,” kata HM, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/4).
Selain ditampar, kata HM, dirinya juga sempat diancam akan dibunuh B. Karena keselamatan dirinya terancam, HM pun lantas melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh B ke Polsek Semarang Timur.
“Habis marah-marah, dia mengancam awas kalau ketemu di jalan tak bunuh tak penggal lehernya. Habis itu dokternya keluar menjelaskan peraturan disini harus pakai masker. Dia tak terima karena kita bilang mau lapor polisi. Akhirnya dia pergi dan enggak jadi periksa,” katanya.
Untuk menguatkan bukti dalam proses penyelidikan kasus tersebut, ia juga sudah melakukan visum. Dirinya berharap setelah kejadian ini tidak ada lagi peristiwa serupa.
Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengatakan, setelah kejadian itu, korban mengalami trauma. Untuk mengungkap kasus tersebut, sambung Budi, pihaknya sudah meminta keterangan dari korban terkait peristiwa itu.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim Resmob Polrestabes Semarang bekerjasama dengan Polsek Semarang Timur. “Motif tersangka melakukan pemukulan lantaran emosi selepas diingatkan perawat di klinik tersebut,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Asep, tersangka dalam kondisi sadar tidak terpengaruh minuman keras atau obat-obatan. “Tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di SD Islam Sultan Agung 4 Kota Semarang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (KRO/RD/Komp)