Tak Terima Dipecat, Kades di Deli Serdang Bakal Ajukan Gugatan

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Tak terima dipecat secara sepihak oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, M Yusuf Batubara, bakal mengajukan gugatan.

Sebagai bentuk perlawanan, Yusuf kini sedang melakukan upaya hukum serta telah menunjuk pengacara untuk menangani perkara tersebut.

Baca juga: Debt Collector yang Rampas Motor di Jalan Bakal Dipidana

Pengacara M Yusuf Batubara, Fauziah Hanum menyebut, mereka sudah mengajukan keberatan ke Bupati Deli Serdang. Keberatan administrasi dikirim pada 24 April lalu. Sampai saat ini, mereka belum ada menerima balasan dari keberatan yang dikirimkan.

“Karena tidak dijawab sampai 10 hari kita banding ke Gubernur. Kalau Bupati tidak menjawab ya itu hak mereka. Tapi yang jelas kita sudah kirimkan keberatan administrasi kita dan diterima oleh Bagian Hukum,” ujar Fauziah, Rabu (14/5/2025), seperti dilansir dari tribunmedan.

Mereka menunggu 5 hari bagaimana tanggapan Gubernur atas tindakan Bupati tersebut. “Hari ini kita banding dan surat masuk sudah dikirim tadi sama anggota. 5 hari kerja waktunya. Soal waktu ini sudah diatur di Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Harapannya Gubernur bisa memberikan tanggapan dan balasan,” ujarnya.

Fauziah menyampaikan mekanisme untuk pengajuan keberatan administasi yang dikirimkan ke Bupati maupun Gubernur disebut memang harus dijalankan untuk bisa pengajuan gugatan ke PTUN Medan.

Dikatakannya, menurut UU PTUN setelah tahapan itu dilakukan, mereka diberikan waktu selama 90 hari untuk mengajukan gugatan. Diharapkan, saat perkara sudah didaftarkan ke PTUN keputusan yang telah dikeluarkan Bupati nantinya bisa diputus untuk dibatalkan.

“Insya Allah setelah 3 hari dari 5 hari waktu kerja (batas waktu mendengarkan tanggapan Gubernur) nanti kita akan ke PTUN (daftarkan gugatan),” sebut Fauziah.

Pemberhentian Kades Paluh Kurau menjadi pro dan kontra di Kabupaten Deli Serdang. Pemkab menganggap Kades diberhentikan karena dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola Dana Desa.

Hal ini lantaran beberapa kali Inspektorat Deli Serdang mendapatkan temuan. Terakhir temuan Inspektorat sekitar Rp244,8 juta untuk potensi kerugian negara tahun 2024.

Sementara disisi lain pemecatan ini banyak dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Dianggap Kades tidak mendukung Bupati dr Asri Ludin Tambunan pada saat itu.

Meski belum ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan, namun Pemkab sudah melakukan pemecatan.

Baca juga: Proyek yang “Dipalak” Kadin Cilegon Rp5 Triliun Ternyata PSN

Momen ini dirasa berbeda dari Kades yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan. Meski sudah jalani penahanan, namun belum dipecat karena belum ada putusan inkrah.

Sementara, Yusuf berpandangan pemecatan dirinya bernuansa politik. Ia juga berkeyakinan, kejadian yang dialaminya ada kaitannya dengan Pilkada lalu.

“Iya diberhentikan saya. Pemberhentian ini sebelah pihak saja. Motifnya politik ini, dianggap aku tidak berpihak ke sanalah (ke Bupati) saat Pilkada. Saya netral saja saat itu,” kata M Yusuf. (KRO/RD/Trb)