RADARINDO.co.id-Medan: Tidak selamanya cinta itu indah, apalagi cinta terlarang karena mengingkari untuk berpindah ke lain hati. Karena tidak selamanya wanita mau dijadikan cadangan.
Kisah ini yang menjadikan seorang pria berinisial RM pria asal Makasar, berujung ke ranah hukum. Konon ia sakit hati dengan wanita idaman lain berinisial Ha lantaran diputuskan.
Baca juga : DR Sihar PH Sitorus Gelar Penyuluhan OJK
Tanpa fikir panjang, RMT kemudian menyebarkan 6 video mesum selingkuhannya di Media Sosial. RMT tak terima diputus oleh selingkuhannya.
Dilansir detikSulsel, dilihat di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, penuntut umum (JPU) mengatakan keduanya berkenalan saat anak mereka satu tim sepak bola pada tahun 2020.
Setelah itu, keduanya menjalin hubungan spesial, hingga berhubungan badan layaknya suami istri.
Korban berinisial H kemudian memutuskan hubungan dengan RMT pada 2022. Penyebabnya, H mengetahui RMT belum bercerai dengan istrinya. Korban merasa telah dibohongi oleh terdakwa karena terdakwa mengaku sudah melakukan pengurusan perceraian dengan istrinya, namun hingga bulan Juni 2022 istri terdakwa telah melahirkan sehingga saksi korban H memutuskan hubungannya dengan terdakwa.
Baca juga : Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Curanmor
Demikian dikatakan jaksa dalam dakwaannya. RMT sakit hati, mengancam menyebarkan video asusila bareng selingkuhannya itu. Tak hanya ancaman, dia menyebar video-video tersebut ke media sosial.
“Terdakwa membuat akun TikTok bernama Panjang1483 dan membagikan/memposting/mengupload foto saksi korban H yang sedang mengenakan bra dan celana dalam berwarna hitam,” kata jaksa.
Akibat perbuatan tersebut terdakwa harus menunggu keputusan pengadilan setempat karena telah menyebarluaskan poto mesum melalui akun tik tok sedang mengenakan celana dalam warna hitam. (KRO/RD/TIM)