RADARINDO.co.id – BALIKPAPAN : Tak terima ditipu kekasihnya bernama Sadu (26) warga Jalan KH Dewantara RT 25 Kelurahan Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), seorang wanita berinisial ID (26), warga Jalan Tanjung Pura Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, terpaksa melapor ke polisi.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta setelah dibujuk rayu oleh tersangka dengan alasan untuk dikumpulkan sebagai biaya persiapan pernikahan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko melalui Panit Reskrim Ipda Tedi mengatakan, aksi tersebut bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban pada akhir 2019 lalu.
Akal busuk tersangka dilakukan ketika korban diminta untuk meminjam uang kredit di bank yang rencananya akan digunakan untuk keperluan biaya pernikahan.
Korban yang sudah termakan bujuk rayu, menuruti kemauan pelaku meminjam uang ke Bank BRI senilai Rp150 juta. Namun yang disetujui sebesar Rp 100 juta.
Melihat korban menyimpan uang dengan jumlah banyak, pelaku kian gencar menemui korban yang tengah dimabuk asmara. Tersangka Sadu kemudian membujuk korban untuk mentransfer sejumlah uang pada Desember 2019.
Korban mentransfer uang Rp 70 juta yang dijanjikan untuk biaya menikah pada Mei 2020. Selang empat bulan korban tak kunjung dilamar oleh tersangka, korban pun meminta penjelasan pelaku terkait uang yang disiapkan untuk menikah.
Betapa terkejutnya korban yang saat ini telah mengandung anak hasil hubungan intim dengan kekasihnya, setelah mengetahui bahwa uang tersebut telah habis digunakan oleh tersangka.
“Atas laporan korban kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Ipda Tedi, Senin (13/4) dikutip dari Tribunnews.com.
Ipda Tedi menuturkan bahwa tersangka membujuk rayu korban sehingga korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka. “Jadi tersangka mengancam korban jika tidak memberikan uang tersebut, tersangka akan memutuskan hubungan asmaranya dengan korban. Sehingga korban menuruti permintaan tersangka,” bebernya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan Opsnal Polsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (KRO/RD/Trb)