RADARINDO.co.id-Jawa Timur : Tak terima lantaran sang istri diselingkuhi, seorang pria berinisial MU (44) warga Dusun Krajan, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, mengobrak-abrik rumah tetangganya sembari membawa senjata tajam (sajam).
Tak hanya itu, MU juga melempari rumah tetangganya tersebut memakai batu bata. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Baca juga : KPK Usut Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat RI
Akhirnya, MU diringkus polisi lantaran perbuatannya. Dia ditangkap setelah merusak dan mengobrak-abrik rumah yang dihuni Lukman, pria yang diduga selingkuhan istrinya, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolsek Sempu, AKP Karyadi menceritakan, kejadian itu bermula saat MU pulang bekerja sekitar pukul 15.00 WIB. “Saat itu, dia mendengar kabar jika istrinya selingkuh dengan tetangganya yang bernama Lukman,” kata Karyadi, melansir tribunmedan, Selasa (16/1/2024).
MU lantas menanyakan langsung kepada sang istri dan mendapatkan pengakuan bahwa benar selingkuh. Mendengar pengakuan itu, MU murka. Dia lalu mendatangi rumah yang ditempati Lukman yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
“Namun ternyata setelah didatangi, Lukman sedang tidak berada di rumah. Yang ada hanya orangtua Lukman bernama Hanifah (64),” ungkap Karyadi.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Video Viral Diduga Kabid SMP Disdik Medan Ajak Dukung Salah Satu Capres
MU yang sakit hati karena tak bertemu dengan Lukman, langsung merusak barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut. MU lalu melempari rumah Lukman dengan menggunakan batu-bata dan pisau serta celurit yang ia bawa. MU juga membentak dan mengancam ibu Lukman.
“Karena yang dicari tidak ketemu, MU kemudian keluar rumah dan berkeliling kampung sambil membawa pisau dan celurit, untuk mencari Lukman dan istrinya,” ujarnya.
Tapi lagi-lagi, pencarian MU terhadap Lukman tidak membuahkan hasil. MU yang kalap karena terbakar api cemburu, langsung mengacungkan senjata tajam yang dia bawa kepada lingkungan warga.
“Tidak lama setelah itu, aparat mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa datang ke lokasi untuk menenangkan emosi MU ini,” terang Karyadi.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Hanya saja, kerugian material terkait dengan kerusakan rumah itu mencapai Rp 50 juta. “Kita amankan sejumlah barang bukti, berupa satu bilah pisau dapur, satu bilah celurit, tiga buah batu bata dan empat pecahan kaca,” terang Karyadi.
Atas perbuatannya, MU diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman perusakan 2,6 tahun dan senjata tajam sekitar 12 tahun. (KRO/RD/Trb)