Tanah dan Gedung Waren Huis Digugat Ahli Waris, Pemko Medan dan Investor Mou

56

RADARINDO.co.id-Medan: Kasus atas tanah dan bangunan Gedung Waren Huis yang terletak dijalan Hindu Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, tatkala ahli menggugat namun kabarnya Pemko Medan malah menggandeng pihak investor. Apakah ini bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca juga : Ribuan Masyarakat Batu Bara Ikuti Gebyar Bersih Narkoba

Beredar kabar luas bahwa lokasi dimaksud merupakan pengganti Merdeka Walk atau lapangan Merdeka Medan. Karena fungsi lapangan Merdeka dikembalikan menjadi fasilitas umum yang lebih mewah.

Berdasarkan data yang disampaikan sumber konon dikatakan merupakan Aset Pemerintah Kota Medan sesuai dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 01653/Kelurahan Kesawan tanggal 18
Maret 2018 yang secara fisik dikuasai penuh oleh Pemerintah Kota Medan dan
dijaga oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.

Namun, diatas lahan atau asset tersebut tengah terjadi persoalan hukum. Aset sedang digugat oleh Penggugat atas nama Maya S.Pulungan, tergugat I Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN) dan tergugat II Intervensi Pemerintah Kota Medan.

Penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan ke Kepaniteraan Tata Usaha Negara Medan dengan Register Perkara Nomor: 296/G/2019/PTUN.Mdn. Bahwa pihak penggugat mendalilkan kepentingan hukumnya merasa dirugikan dalam kedudukan selaku salah seorang ahli waris Dalip Singh Bath terkait tanah objek.

Baca juga : Polisi Minta Kominfo Takedown Video Mama Muda Setubuhi Anaknya

Sengketa peninggalan mendiang Dalip Singh Bath tersebut ternyata telah diterbitkan sertifikat objek sengketa oleh tergugat yang terdaftar atas nama Tergugat II Intervensi.

Bahwa penggugat mendalilkan dalam gugatannya tentang mendiang Dalip Singh Bath memiliki tanah objek perkara a quo karena Dalip Singh Bath bersama Oei See Khie selaku pemilik Metro Silverscreen Company (ic. saat ini perusahaan bersama CV/Firma) telah membeli tanah tersebut dari Jan Schek selaku direktur NV Oranje Bioscoopbedrijven (ic. perusahaan berbadan hukum
PT dalam Hukum Indonesia).

Bahwa lebih lanjut, Oei See Khie selaku direktur PT. Oscar of Deli Medan Bisocope Contractors & Industri telah menyerahkan seluruh saham termasuk aset tanah objek sengketa kepada ahli waris mendiang Dalip Singh Bath yakni bernama Americk Pulungan dalam kedudukan selaku Presiden Direktur PT. O.D.B.

Bahwa Pemerintah Kota Medan selaku Tergugat II Intervensi, membantah dalil gugatan dengan alasan Sdr. Maya S. Pulungan selaku Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo.

Penggugat tidak berwenang mengajukan gugatan a quo dengan merujuk/mengacu pada dasarnya tidak ada penjelasan/uraian dan tidak terungkap lebih lanjut terkait adanya peralihan aset–aset maupun saham dari badan hukum Metro Silvercreen Company atau PT. Oscar of Deli Medan Bisocope
Contractors & Industri. Ataupun PT. O.D.B. tersebut kepada pihak lain baik perseorangan/individu maupun termasuk peralihan kepada mendiang Dalip Singh Bath tersebut dan/atau peralihan kepada Americk Pulungan selaku pribadi.

Menurut keterangan sumber yang layak dipercaya mengatakan Pemerintah Kota Medan telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI sesuai dengan berkas Reg No :144 PK/TUN/2022 dan saat sedang menunggu hasil Putusan Peninjauan Kembali.

Diatas lahan sengketa hukum, anehnya ternyata Pemko Medan menggandeng investor lokal sudah menandatangani MoU. Hingga berita ini dilansir pihak Pemko Medan belum bisa dikonfirmasi.(KRO/RD/DS)