RADARINDO.co.id-Belawan: Merasa tanah warisan keluarganya seluas 2,8 Ha diserobot orang, Arifin mewakili sebanyak 30 orang keluarga ahli waris membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut dan Kejari Belawan.
Kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Kejaksaan Negeri Belawan, Kamis (03/02/2022) siang.Arifin didampingi 3 orang lainnya mengatakan bahwa pihak yang dilaporkan adalah SS Cs dan Lurah Kelurahan Terjun, T. SSTP, MAP.
Baca juga : KPK Tahan Mantan Dirut PNRI dan Staf BPPT Kerugian Negara Rp2,3 Triliun
“SS Cs kami laporkan ke Polda terkait penyerobotan lahan, sementara Lurah Terjun, dilaporkan ke Kejari Belawan atas dugaan menerima gratifikasi dari SS”, ujar Arifin didampingi Irfandi.
Dituturkan Arifin lagi bahwa kepemilikan atas tanah tersebut adalah berdasarkan SK Gubsu No. 50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 yang selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1634/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 Nopember 1970 atas nama Hasan Lebai seluas 20.000 M2, serta SK Gubsu No. 50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968.
Selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 164/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 Nopember 1970 atas nama Abdul Rahman seluas 14.000 M2. Total luas 3,4 Ha.
Dimana dari luas lahan 3,4 Ha yang dituturkan Arifin milik keluarga Hasan Lebai dan keluarga Abdul Rahman tersebut, seluas 2,8 Ha diduga diserobot oleh SS sesuai Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan Lurah Terjun, T, SSTP, MAP Nomor : 470/2956/SK/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021.
Lebih jauh dikatakan Arifin yang bertindak sebagai Kuasa Ahli Waris dan juga sebagai Penerima Hak Dalam Warisan, bahwa sekitar tahun 2012, lahan yang dimiliki 25 orang ahli waris almarhum Hasan Lebai dan 5 orang ahli waris almarhum Abdul Rahman ditanami palawija oleh sekelompok orang diantaranya benama Sar dan kawan-kawan.
Mereka mengaku menyewa tanah dari SM (ayah SS/sudah almarhum). Setelah diperingatkan tapi tetap bandel.Lalu hingga awal tahun 2019 penguasaan tanpa hak terus dilakukan oleh Sarimin Cs dengan alasan menyewa dari SS (anak SM) hingga akhirnya Arifin mewakili seluruh ahli waris membuat laporan ke polisi.
Awalnya Arifin melapor ke Polres Pelabuhan Belawan yang saat itu Kasat Reskrimnya AKP I Kadek H Cahyadi, SH SIK MH, namun karena diduga laporannya di Polres tidak mendapat keadilan.
Baca juga : Bupati Samosir Sampaikan Usulan Pembangunan Pada Presiden Jokowi
Maka Arifin pun kemudian membuat laporan ke Polda Sumut dengan perihal “Mohon Perlindungan Hukum Atas Laporan Polisi dan Pengaduan Masyarakat di Polres Pelabuhan Belawan.
Terkait dengan pelaporan dugaan gratifikasi oleh Arifin, Lurah Kelurahan Terjun, T, SSTP, MAP dan Camat Marelan ketika dikonfirmasi via HP, tidak mau mengangkat telponnya. (KRO/RD/Ganden)