RADARINDO.co.id – Palas : Dalam memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2622/SJ Tentang Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 Daerah. Oleh karena itu, Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap mengeluarkan Keputusan Tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Nomor : 188.45/138/KPTS/2020 tertanggal 1 April 2020.
Adapun Susunan keanggotaan gugus tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Sebagai Ketua dijabat oleh Bupati Padang Lawas dan 13 (tiga belas) Wakil Ketua. Untuk Ketua Pelaksana dijabat oleh Kepala BPBD, untuk Sekretaris I dijabat oleh Sekretaris BPBD, Sekretaris II dijabat oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Sekretaris III dijabat oleh Sekretaris Dinas Kominfo. Sedangkan untuk Wakil Sekretaris dijabat oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan. Untuk bidang Humas atau Kordinator/Juru Bicara dijabat oleh Kepala Dinas Kominfo diikuti 10 Bidang lagi yang menjabat.
Pada Keputusan Bupati Padang Lawas tersebut pada ayat keempat, Ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Bupati selaku Ketua gugus tugas dan selanjutnya mempersiapkan laporan Bupati kepada Gubernur selaku Ketua gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi.
Untuk ayat kelima, Dengan ditetapkannya keputusan ini. Maka keputusan Bupati Padang Lawas Nomor : 188.45/131/KPTS/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (KRO/RD/Lubis)