Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Sikat 1 Dari 2 Pelaku Curat

308
Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Sikat 1 Dari 2 Pelaku Curat
Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Sikat 1 Dari 2 Pelaku Curat

RADARINDO.co.id – Tebing Tinggi : Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Sikat 1 Dari 2 Pelaku Curat.

Team Elang Sakti Reskrim Polres Tebing Tinggi kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Jalan Jalak Lk I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Kamis (25/3/2021) petang.

Pelaku berinisial IN (32) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis, sesuai dengan hasil pemeriksaan menceritakan Ikhwal kejadian di hari Kamis lalu (18/3) sekira pukul 14.00 Wib, pelaku inisial Psk(DPO) datang kerumah IN kemudian mengatakan kepadanya “Beh nanti malam ada job ini” lalu IN bertanya kepada Psk “Job apa beh?” lalu Psk menjawab “Nanti malam kukasih tahu”


Baca juga : Polsekta Medan Timur Tangkap Pembobol Kantor Pegadaian

Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Sikat 1 Dari 2 Pelaku Curat
Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Sikat 1 Dari 2 Pelaku Curat

Malamnya Psk kembali datang kerumah IN dan mereka pergi ketempat bermain bilyard yang berada tidak jauh dengan rumah milik korban.
Lalu di hari Jumat (19/3) para pelaku berjalan ke rumah korban dan setibanya disamping rumah, mereka melepaskan kaca nako jendela rumah korban dan mencongkel jerjak jendela samping menggunakan linggis yang sebelumnya sudah dibawa oleh Psk ,dan selanjutnya Psk pun masuk kedalam rumah dan kemudian IN pergi kebelakang rumah korban dengan memboyong kulkas, tv, ambal dan rice cooker serta tabung gas 3kg.

Selanjutnya membawa barang barang tersebut kerumah Psk yang tidak jauh dari rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban Syarifah Hanum (50) merasa keberatan dan melapor ke Polres Tebing Tinggi , lalu Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan serta menangkap IN yang dipimpin Kanit Idik Resum Polres Tebing Tinggi, Ipda SPN Siregar SH.

Setelah melakukan pengembangan mengarah kerumah Psk namun tidak ditemukan dan hanya barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Kulkas merk Panasonic, 1 (Satu) TV 32 Inci merk Changhong, 1 (Satu) buah ricecooker dan 1 (Satu) buah ambal warna merah corak bunga bunga.

Lihat juga : Kapolsekta Medan Area Kunjungi “Komplek Tangguh” Perumahan Menteng Indah

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Josua Nainggolan, Sabtu (27/3) ” pelaku IN beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut, satu pelaku melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) “urai Josua.
” Kepada pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun ” tutup Josua. (KRO/RD/TT/IY)