RADARINDO.co.id-Psp:
Personil Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Padangsidimpuan, berhasil meringkus dua orang pria, Selasa (21/4/2020) sekira pukul 19.30 Wib, diduga pelaku pencurian. Dua Pria pengangguran ini diketahui, RH (29), warga jalan Albion Hutabarat, kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sementara rekannya, RA (24), warga jalan mesjid Raya baru, kelurahan kantin, kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kedua pelaku diringkus, sesuai laporan korban, LP/131/IV/2020/SU/PSP tanggal 18 April 2020, atas nama Sinta Roma Uli Sitompul (41) warga jalan Serma Lian Kosong, kecamatan Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan. Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Berdasarkan penyelidikan, mendapat infomasi dari masyarakat pelaku berada di pasar Ucok kodok, kecamatan Padangsidimpuan Utara,” jelas kasat.
Selanjutnya, Tim bergerak langsung memastikan keberadaaan pelaku, sekira pukul 19.30 Wib, pada saat itu pelaku berhasil diamankan Tim Khusus Anti Bandit Polres Padangsidimpuan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah TV merk Samsung warna hitam, sebut kasat. (KRO/RD/AMR).