Tembak Bos Rental Mobil, Tiga Anggota TNI AL Dipecat dari Militer

26

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil bernama Ilyas Abdul Rahman, dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan sebagai anggota militer.

Ketiga anggota itu adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Motif Dendam, Pria Tega Rampok dan Habisi Tetangga

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa sudah melakukan perbuatan yang tidak patut dan mencoreng nama institusi. Karena itu, hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer bahwa ketiganya sudah tidak layak untuk menjadi anggota dan harus dipecat dari TNI.

“Demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, maka majelis hakim berpendapat tuntutan Oditur Militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi diri para terdakwa sudah tepat. Karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya dengan cara memecatnya dari dinas TNI,” tegasnya.

Dalam sidang, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil.

Baca juga: Tembak Mati Rekan Gegara Minta Proyek, Samudra JP Divonis Seumur Hidup

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer lantaran hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. (KRO/RD/CNN)