RADARINDO.co.id – Bandung : YouTuber Ferdian Paleka, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE atas aksi konyolnya membuat konten prank pembagian sembako berisi sampah.
Atas ulahnya itu, ia dikenakan Pasal 36 Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2008, dengan ancama hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Mengetahui hal tersebut, Ferdian Paleka menangis saat menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media.
“Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan Transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah,” kata Ferdian sambil terisak, dilansir dari jpnn.com, Sabtu (9/5).
Pemuda asal Bandung ini juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. “Saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan,” lanjutnya.
Ia menyangkal, ide pembuatan video tersebut berasal dari seorang rekannya yang berinisial A. Menurutnya, ide pembuatan video tersebut dicetuskan secara bersama-sama. “Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, tidak ada maksud lain selain itu,” jelas Ferdian.
Ia mengaku bersembunyi ke Palembang karena takut akan hukuman yang menantinya. Namun ia tidak menyebutkan motif rencananya untuk kembali ke Kota Bandung.
Selain itu, ia mengatakan bahwa dirinya tidak menggunakan media sosial sejak Minggu (3/5). Sehingga ia memastikan bahwa yang konten lainnya beredar di media sosial saat dirinya dicari oleh polisi adalah hoaks. (KRO/RD/Jpnn)