Tergiur Meraih Keuntungan Besar Pria Ini Diciduk Petugas

202
Tergiur Meraih Keuntungan Besar Pria Ini Diciduk Petugas
Tergiur Meraih Keuntungan Besar Pria Ini Diciduk Petugas

RADARINDO.co.id-Rantauprapat : Tergiur Meraih Keuntungan Besar Pria Ini Diciduk Petugas.

Tergiur Meraih Keuntungan Besar Pria Ini Diciduk Petugas. Atas laporan masyarakat kepada Kapolres AKBP Deni Kurniawan SH, Mh, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria RS alias Dedek diduga sebagai pengedar barang haram narkotika.

Baca juga : Bandit Bersenpi Jual Narkoba Pada Polisi Dibekuk

RS Als Dedek, 36 tahun, pekerjaan wiraswasta alamat Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selalatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura diamankan beserta barang bukti   3 (tiga) Plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 gram, uang tunai Rp355.000 dan 1 (satu) unit HP Nokia yang hitam.

TSK berhasil ditangkap setelah seminggu lebih dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu. Personil Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka Sabtu 12 Juni 2021 sekira PKL 18.00 Wib saat sedang menunggu pembeli di teras rumahnya,  di Dusun Inpres Tanah Seribu dengan barang bukti  disita dari tersangka.

Lihat juga : Dua Gadis Terperosok Dalam Parit Bersama Sepeda Motor

Dari keteranganya, tersangka sudah  3 bulan berdagang sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 hari, dan bisa memperoleh keuntungan Rp300 hingga Rp400 ribu setiap gram.

Akibat perbuatan Tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KRO/RD/my/ik)