Terperiksa OTT Dugaan Potong BLT Dana Desa Dikembalikan Polisi

422

RADARINDO.co.id-Batu Bara: Dua Oknum Aparat Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Batu Bara, Rabu (08/06/2022) sekira pukul 11.00 Wib.

Baca juga : Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Tiga Kasus Kejahatan

Kedua oknum aparat desa tersebut, masing-masing MF dan AB diboyong ke Mapolres Batu Bara, atas dugaan melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, warga terdampak Covid-19 tahap I Tahun 2022, yang di salurkan untuk 3 bulan.

Selain kedua perangkat desa, sejumlah Dokumen dan sejumlah uang diamankan oleh petugas. Sementara Plt Kades, Sekretaris Desa dan Bendahara juga diminta hadir ke Polres guna dimintai keterangan.

Informasi yang diperoleh, kedua aparat desa itu “disergap” petugas saat melakukan transaksi pemotongan bantuan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat itu hanya menerima Rp 600.000. Padahal dana yang seharusnya diterima sebesar Rp. 900.000 (3 bulan).

Berdalih pemotongan dana sebesar Rp. 300.000/KPM, dikatakan untuk dibagikan kepada warga yang belum terdaftar sebagai penerima BLT.

Sebelumnya para KPM diberitahu membawa materai Rp 10.000, serta menandatangani surat pernyataan tidak keberatan, yang sudah disiapkan oleh pihak desa.

“Kami kaget adanya pemotongan karena biasanya kami menerima Rp 900.000. Serba salah, sebab desas desusnya terdengar kalau nggak mau menerima bisa-bisa nama dicoret dari daftar penerima”, ungkap salah seorang KPM yang tidak mau namanya dituliskan.

Sementara Pj Kades Empat Negeri Juahir, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis, (09/06/2022) membenarkan, dua perangkat desanya diboyong polisi.

“Iya, semalam dua orang perangkat kami yakni MF dan AB kena OTT saat transaksi pemotongan BLT-DD dengan penerima, keduanya dibawa polisi. Sedangkan saya, sekretaris desa dan bendahara desa juga diminta keterangan di Polres Batu Bara,” ujarnya.

Diakui Juahir, kebijakan yang dilakukannya salah dan menabrak Regulasi. Itu katanya karena ketidakpahamannya soal juknis penyaluran BLT-DD.

Dijelaskan Juahir, pada tahun 2022 tercatat 122 KPM yang terdaftar sebagai penerima BLT-DD di Desa Empat Negeri. Sedangkan tahun 2021 jumlah penerima lebih besar yakni 178 KPM.

Karena ada 56 KPM yang tidak lagi menerima makanya dilakukan pemotongan terhadap 122 KPM sebesar Rp 300.000 / KPM.

“Sebagian uang hasil pemotongan sudah kami salurkan sedangkan sebagian lainnya terpaksa ditahan karena sekarang jadi masalah,” ungkap Pj Kades.

Saat ditanya upaya yang akan dilakukannya terkait kasus yang kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian, Juahir cuma berucap pasrah.

“ Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami ikuti ajalah proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Pj Kades yang juga pegawai kantor Camat Datuk Lima Puluh itu.

Sementara Kadis Pemerintahan Desa Kabupaten Batu Bara Radiansyah F Lubis, S. Sos menegaskan pemotongan BLT-DD yang dilakukan aparatur Desa Empat Negeri jelas menabrak aturan.

Baca juga : Inilah Bos Judi Tembak Ikan di Marelan Dijaga Oknum Aparat

“Memotong dana bantuan orang lain itu salah, itu pelanggaran ”, tegas Radiansyah seraya menyayangkan kejadian di Desa Empat Negeri. Diapun berharap kejadian yang serupa tidak terulang kembali dengan desa yang lain, terutama dengan desa yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP John H Tarigan, SH kepada wartawan menyebut itu bukan OTT, namun Kasat membenarkan sempat mengamankan sejumlah perangkat desa terkait dugaan pemotongan BLT-DD di Desa Empat Negeri.

“ Setelah diambil keterangannya mereka akan kita kembalikan dan kasusnya masih di dalami”, terang Kasat. (KRO/RD/DHASAM)