RADARINDO.co.id – Medan : Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Samosir menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN), Santo Edi Simatupang.
Baca juga : Propam Polres Sergai Sidak Pelaksanaan Tes Urine Personil Polsek Perbaungan
Terpidana kasus korupsi penggunaan dana penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Samosir itu ditangkap saat sedang menghabiskan waktu di sebuah warung kopi di wilayah Medan, Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti Medan,” kata Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, melansir cnnindonesia.com, Kamis (07/9/2023).
Yos menyebut, Santo Edi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun penjara sesuai putusan pidana Pengadilan Tinggi Medan yang telah inkrah.
“Setelah terpidana diamankan di Jalan Ngumban Surbakti Medan, lalu dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana. Selanjutnya, pada pukul 13.15 WIB, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan hakim,” terang Yos A Tarigan.
Terpidana korupsi dana Covid-19 yang diamankan itu langsung dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman penjara.
“Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh pihak Kejari Samosir namun belum juga hadir. Setelah diamankan, langsung dieksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan. Dengan demikian, semua terpidana telah melaksanakan putusan Pengadilan,” imbuhnya.
Diungkapkannya bahwa perkara terpidana tersebut merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana lainnya.
Baca juga : Mantan Kadis Pendidikan Aceh Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, beberapa tersangka telah didudukkan di kursi pesakitan antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir.
Kemudian Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik, serta Santo Edi Simatupang, Dirut PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan. Berdasarkan hasil audit, keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp994. Dalam hal ini, anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari APBD Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. (KRO/RD/CNN)







