Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Gelapkan BB Sabu 12 Kg

59

RADARINDO.co.id – Medan : Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memberikan penjelasan atas laporan penasehat hukum tersangka MY alias Yakob yang melaporkan sembilan penyidik ke Propam Mabes Polri adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dugaan kasus penggelapan itu dilaporkan oleh kuasa hukum MY setelah proses penyidikan di Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut tuntas. Bahkan tersangka MY telah dilimpahkan tahap II ke JPU.

Baca juga : Eceng Gondok Resahkan Warga Kuta Simboling

“Perkara kasus narkoba yang menjerat MY alias yakob sudah final penyidikannya, Tersangka MY dan Barang Bukti (BB) sudah diserahkan ke JPU. Mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg oleh penyidik telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa penyidik, tersangka, kepala lingkungan serta saksi-saksi lainnya,” kata Hadi, Jum’at (12/5/2023) malam.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut, tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti ketika proses penangkapan tersangka MY.

Perkara itu telah dilimpahkan tahap II ke JPU pada Tanggal 4 Mei 2023, kemudian tersangka MY mengganti kuasa hukum atau pengacaranya pada tanggal 10 Mei 2023 lalu menyampaikan hal itu bahwa diduga penyidik telah menggelapkan barang bukti sabu 12 kg, sedangkan pada saat penangkapan dan pemeriksaan TKP dengan disaksikan Kepala Lingkungan dan ER (anak tersangka) serta pendalaman penyidik Ditresnarkoba, tersangka bersikeras tidak mengetahui siapa pemasok barang haram itu.

Baca juga : DJP Targetkan Aturan Pajak Natura

Hadi menjelaskan, pada saat proses penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya telah menerima empat karung sabu. Kemudian penyidik secara maraton  menanyakan itu terhadap tersangka mengakui telah mengedarkan dua karung namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.

Sementara itu ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti itu sebanyak 20 kemasan seberat 20 kg. Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 kg dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP. (KRO/RD/W/*)