RADARINDO.co.id-Simeulue
Tersangka penipu berkedok buka toko emas berinisial ART, 32, senilai Rp1 miliar, setelah lebih kurang 2 tahun lamanya diburon, Jumat lalu ditangkap.
Kapolres Simeulue, AKBP Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Ipda M. Rijal dalam siaran pers yang dikirimkan Paur Humas Bripka Efriadi Saputra Selasa (18/8) menyatakan, tersangka diciduk Tim Elang Resmob Polres Simeulue dengan di-back up Ditreskrimum Polda Aceh di Medan, sesuai dikutip dari Waspada.
Tepatnya penangkapan ART diuraikan pada sebuah rumah di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsun II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat 15 Agustus 2020 malam.Pencarian dan penangkapan tersebut atas laporan dan harapan puluhan emak-emak dan warga yang menjadi korban akibat ulah ART sekira dua tahun silam.
Salah satu dasar Laporan dari Korban LP Nomor : LP.B/60/XI/RES.1.11/2018/Aceh/Res Simeulue, tanggal 27 November 2018, Daftar Pencarian Orang: DPO/01/I/2019/Reskrim. Lalu, Tim Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue bergerak cepat dan menangkap tersangka ART.
“Atas kerja sama Tim Elang yang di-back up oleh Ditreskrimum Polda Aceh, pelarian tersangka penipu dapat diakhiri,” jelasnya.
Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal SE SH mengatakan, tersangka ART ditetapkan sebagai buronan pada 27 November 2018.
Adapun ART mulanya membuka Toko Emas Maju Jaya di Jalan Perdagangan, Kota Sinabang. Diduga di situ dia melakukan penipuan pada puluhan warga di sana. Katanya banyak warga yang menitipkan emas ke toko tersebut, di antaranya untuk menambah berat dan ukuran atau membuat perhiasan seperti gelang dan kalung serta jenis perhiasan lainnya.
Pembuatan perhiasan emas itu lazimnya membutuhkan waktu 25 hari. Namun saat korban kembali ke toko tersebut untuk mengambil perhiasannya, tersangka ternyata sudah tak di tempat.
Tersangka penipu ART yang sudah buron dua tahun belakangan dilaporkan saat dibekuk di Medan, tanpa perlawanan.Setelah berhasil disergap, tersangka digelandang ke Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (KRO/RD/Wsp)