RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Seorang warga Jalan Desa Sekaranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial BAT diamankan Tim Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau karena tertangkap tangan sedang membawa bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit Harimau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Senin (30/08/2021), membenarkan adanya penangkapan itu.
Baca juga : Nelayan Serbu Dermaga TNI AL Lantamal I Belawan
Dikatakannya, penangkapan itu berawal dari informasi petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru yang menyebutkan akan ada transaksi jual beli kulit Harimau di wilayah Kuansing.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Darmawan SH bersama anggota dan Petugas dari Balai Besar KSDAE Pekanbaru dengan melakukan penyelidikan di sekitar jalan Jenderal Sudirman, persisnya di Jembatan Aro, RT. 001 RW. 008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi Kuansing.
Penangkapan tepatnya Minggu (29/08/ 2021) sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat 2 pria yang sedang mengendarai sepeda motor.
Satu di antaranya membawa karung yang diduga membawa kulit Harimau. Saat dicegat, satu dari 2 (dua) pelaku berhasil meloloskan diri dengan terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap.
Baca juga : KPK Sulit Tangkap Harun Masiku, Terkuak Alasan Yang Bikin Geleng Kepala
Kabid Humas Polda Riau juga menambahkan, tersangka berinisial BAT kini dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” pungkasnya. (KRO/RD/SM)