Tiga Pengedar SS Digerebek Unit Reskrim Mapolsek Siak Hulu

328
Tiga Pengedar SS Digerebek Unit Reskrim Mapolsek Siak Hulu
Tiga Pengedar SS Digerebek Unit Reskrim Mapolsek Siak Hulu

RADARINDO.co.id-Kampar : Acungan Jempol, lagi lagi Unit Reskrim Mapolsek Siak Hulu Resort Kampar Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Sabu. Tiga orang langsung digerebek.

Terbukti kini rumah Pengedar Sabu Sabu yang terletak di Dusun III Tunas Harapan RT 001 RW 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar diGerebek Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak SH, MH, Senin (05/07/2021).

Baca juga : Korban Penganiayaan dan Pengusaha Keberatan Penangguhan Pelaku

Tak berkutik diduga 3 tersangka pengguna Narkotika jenis sabu sabu yang berinisial NA alias IR (39) beralamat warga dusun III Tunas Harapan RT 001 RW 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, ZA alias IN (32) beralamat warga Gang Pemuda Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, dan seorang wanita berinisial DY alias DL beralamat Jalan Raya Pangkalan Baru Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu. Ketiga tersangka saat ini menginap di Hotel Prodeo Mapolsek Siak Hulu.

Bermula adanya Informasi dari masyarakat, Kapolsek Siak Hulu AKP Yusriandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak SH, MH lakukan Pengungkapan kasus adanya penyalahgunaan Narkotika, dengan dibantu anggota Tim Opsnal Aipda. Edison.

Aipda Budi Yuwono, Brigtu Peggi Heri Yusha, lakukan olah TKP dan lakukan tindakan penangkapan.

Saat dikonfirmasi Awak Media Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak SH, MH mengatakan, Senin (05/07/2021) sekira pukul 10.00 Wib.

Dengan disaksikan Aparat pemerintahan Desa, kami lakukan penggerebekan dan penangkapan 3 orang terduga penyalahgunaan Narkotika. Terbukti dalam penggeledahan terduga NA alias IR yang diduga pelaku pengedar Sabu Sabu, diketemukan dalam saku celana 28 paket ukuran plastik kecil dan 1 Paket ukuran sedang diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu diperkirakan 6.63 Gram yang disimpan dalam kotak minyak rambut.

“Kini ketiga tersangka kami amankan ke Mapolsek Siak Hulu”, ungkap Novris.

Kapolsek Siak Hulu AKP. Yusriandi Zuhri Siregar S.Sos. MH juga saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, membenarkan adanya pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narkotika dilingkungan Mapolsek Siak Hulu.

Baca juga : Bupati Kampar Beserta Kepala BBKSDA dan Kadis Kominfo Sidak Taman Wisata Kasang Kulim

3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sabu berinisial NA alias IR (39), ZA alias IN (32) dan DY alias DL (20) sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu, ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, ketiga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut , saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan di Mapolsek Siak Hulu.

“Pelaku penyalahgunaan Narkotika ini kita sangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, ungkap Kapolsek. (KRO/RD/SM)