Tiga Pria Pengguna SS “Gol” di Ciduk Polsek Teluk Mengkudu

110
Tiga Pria Pengguna SS "Gol" di Ciduk Polsek Teluk Mengkudu
Tiga Pria Pengguna SS "Gol" di Ciduk Polsek Teluk Mengkudu

RADARINDO.co.id – Sergai : Tiga pria diduga pengguna narkoba jenis Sabu Sabu (SS) “gol” diciduk polisi. Ketiga tersangka SO alias Ucok Komar (40) dan SH alias Surya (34) warga Dusun IV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah dan AU alias Obal (49) warga Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mdengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (28/7/2021) sekira pukul 15. 00 Wib.

Baca juga : Seorang “Pemuda Setempat” Aniaya Karyawan Toko Diamankan Polsek Medan Labuhan

Pasalnya, ketiga pelaku saat digerebek tim opsnal Polsek Teluk mengkudu tengah sedang asyik berkonsumsi narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Hasilnya ketiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Maposek Teluk Mengkudu. Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala membenarkan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (4/8/2021).

Menurut Kapolres, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di sebuah rumah lokasi Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Selanjutnya, tim Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tri Pranata Purba bersama opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamati lokasi tempat kejadian perkara.

Setiba dilokasi tim opsnal langsung langsung menggeledah rumah dan mengamankan tiga pelaku yang asyik sedang konsumsi narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 buah alat hisap sabu(bong) terpasang kaca pirex, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 plastik klip kosong ukuran sedang. Sedangkan 2 plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 buah mancis warna kuning.

Hasil introgasi salah satu pelaku inisial AO alias Ucok Komar dirinya mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu di beli atas nama pelaku A warga perumahan kampun pala Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Baca juga : Bupati Kampar Pimpin Rapat Evaluasi Bersama PUPR Melalui Zoom Meeting

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolres. Pelaku A tidak ditemukan dilokasi kediaman. Kemudian para pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti narkotika jenis
sabu sudah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres Sergai. (KRO/RD/Mimah)