Tiga Saksi Perkara PT Graha Telkom Sigma Diperiksa

41

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jum’at (19/5/2023) memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 s/d 2018.

Baca juga : Kejari Padang Sidempuan Terima Berkas Eks Ketua DPW PAN Sumut

Ketiga saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Project Manager PT Malang Bumi Sentosa, SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun, dan R selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.

Baca juga : Jamaah Calon Haji Asal Batu Bara Terima Suntik Meningitis

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. (KRO/RD/Agus)