RADARINDO.co.id – Jakarta : Tiga orang terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, kembali menjalani persidangan.
Tiga terdakwa masing-masing Bety, Rennier Abdul Rachman Latief dan Edward Seky Soeryadjaya, menjalani sidang pada, Selasa (10/1/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga : PWI Sumut Silaturahmi dengan Wakapoldasu
Untuk terdakwa Bety, dilaksanakan persidangan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 3 orang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023 mendatang.
Sedangkan terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief, dilaksanakan persidangan pada pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan amar tuntutan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Baca juga : Bupati Humbahas Tinjau Progres Pembangunan MPP
Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidiair 5 bulan penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik terdakwa, subsidair 4 tahun penjara.
Sidang terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.
Sementara terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, dilaksanakan persidangan pada pukul 14:45 s/d 16:50 WIB dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge. (KRO/RD/Agus)