Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Samosir

109

RADARINDO.co.id – Samosir : Unit Tipikor Polres Samosir, melimpahkan berkas dan tiga tersangka kasus korupsi Dana Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Rabu (21/6/2023) lalu.

Melansir tvonenews.com, ketiga tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Salaon Dolok tersebut adalah oknum Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa.

Baca juga : Parang Penderes Tuak Akhiri Sandiwara Cinta, Istri Bersama Pria Lain di Kamar Mandi

Kapolres Samosir, AKBP Yogi Hardiman, melalui Kanit Tipikor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman Sitompul, menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut telah mencapai tahap P21 tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Menurutnya, kasus korupsi Dana Desa di Desa Salaon Dolok ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Modus operandi yang digunakan adalah pada Tahun Anggaran 2020, terdapat pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan, kemudian pelaku mengerjakannya menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2021, sehingga ada pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2021 yang tidak dilaksanakan.

Selanjutnya, pelaku melanjutkan kegiatan tersebut dengan menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2022. “Kami menyerahkan tiga tersangka ini kepada Kejaksaan Negeri Samosir, selain untuk penindakan, penyerahan ini juga bertujuan agar diketahui secara luas, dengan tujuan penegakan hukum sekaligus pencegahan bagi pejabat yang menggunakan anggaran,” ujarnya.

Ipda Abdur Rahman Sitompul menuturkan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sudah dimulai sejak 5 Mei 2022 silam, dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Samosir dan ahli konstruksi.

“Ada tiga titik penyelidikan pekerjaan Desa yang dananya bersumber dari anggaran Desa Tahun Anggaran 2021, yakni pekerjaan pengerasan Jalan di Siponggol Tanduk, Pembangunan Jembatan Sitarsa dan Peningkatan Jalan Lumban Sitanggang,” kata Ipda Abdur Rahman Sitompul.

Selain tiga pekerjaan konstruksi itu, terdapat dana yang diduga digelapkan oleh tersangka, yakni Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

Baca juga : Anak Setubuhi Ibu Kandung di Bukittinggi Bikin Geger, Pelaku Positif Narkoba

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kerugian negara diperkirakan dari konstruksi sebesar Rp262.945.792,97 dan Silpa digelapkan sebesar Rp120.951.164,97, sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp383,896,956,97,” kata Ipda Abdur Rahman Sitompul.

Berdasarkan perhitungan ahli kerugian negara sebesar Rp383 juta dari 3 item kegiatan pembangunan jembatan, peningkatan jalan, serta dana kas desa setempat. “Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” sebut Sitompul. (KRO/RD/TVO)