RADARINDO.co.id-Banda Aceh : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2022-2023, Kamis (26/10/2023).
Baca juga : Siswi SMA Jadi Korban Penjahat “Kelamin” Selama 3 Tahun Malah Terkena Fitnah
Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial ES selaku rekanan atau penyedia Pengadaan Buku dan Meubelair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 serta SD selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.
Mukhzan mengatakan, berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dan telah dilakukan ekspose perkara berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Total Pagu Anggaran dalam proyek ini Rp 5,6 miliar.
Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah (sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014).
“Karena hal itu penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan oleh tim penyidik Kejari Banda Aceh.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
“Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut,” kata Mukhzan saat melakukan pres konferen di Aula Kejari Banda Aceh.
Baca juga : Ketua IWOI Sumut: Media Online Bisa Lebih Sadis dari “Dukun Santet”
Ia mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan hampir satu bulan lebih atas dugaan korupsi pengadaan buku tentang adat dan istiadat di MAA.
“Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Rabu (25/10), Tim Penyidik Kejari Banda Aceh juga telah melakukan penggeledahan di Kantor MAA.
Penggeledahan dilakukan sesuai surat perintah nomor Print1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 melakukan penggeledahan di Kantor MAA.
Dalam penggeledahan itu tim penyidik menemukan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di MAA.
Dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan, untuk tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP. (KRO/RD/SRB)