RADARINDO.co.id-Psp: Satuan Reskrim Polres Padang Sidempuan menangkap seorang pria berinisial YH (27) yang diduga pelaku penikaman seorang pelajar di Padang Sidempuan, Jumat (22/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno mengatakan, bahwa tersangka diduga menusuk korban Sarlin Halawa (15) itu karena tidak terima di tegur gunakan anting-anting ditempat acara pesta, di Dusun Sibulutolang, Kelurahan Sihitang, Padang Sidempuan Tenggara, Kamis (7/5/2020) tahun lalu.
Baca juga : Dikejar Selama Bertahun tahun, Kini Bos Gembong Narkoba Berhasil Ditangkap Angkatan Bersenjata
“Pelaku tidak terima ditegur korban karena menggunakan anting-anting ditempat acara pesta, dengan kalimat “ngeri kali antingnya”. Mendengar teguran itu, kemudian, pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau ,” kata Bambang, Saptu (23/10/2021).
Akibatnya, korban mengalami luka tusukan dibagian perut. Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Padang Sidempuan.
Bambang mengatakan dari pihak pelapor (ayah korban) tahu bahwa korban telah terluka, ditikam salah seorang undangan yang menghadiri acara pesta pernikahan. Informasi itu didapat pelapor dari anak pelapor Wendi Alfarizi.
“Anak pelapor (Wendi Alfarizi) yang menjemput ke kebun pelapor, memberitahukan bahwa korban kena musibah, dan sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Padang Sidempuan,” ujar Bambang.
Keluarga korban yang sampai di Rumah Sakit Umum Padang Sidempuan, kemudian mendapati anaknya dalam kondisi sedang dirawat.
“Atas kejadian (Penganiayaan) tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri,” ujarnya.
Kemudian penikaman pelajar di Padang Sidempuan itu dilaporkan ayah korban ke Polres Padang Sidempuan, dan dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Polres Padang Sidempuan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di Desa Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Baca juga : Asmawir Chan Ditemukan Tewas di Semak Semak
“Pelaku (YH) ditangkap Polisi di kampung halamannya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” pungkas Kasat.
Atas perbuatan penganiayaan pelajar itu, tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (KRO/RD/AMR)