RADADINDO.co.id-Jakarta: Tim Hukum Masyarakat Pensiunan Karyawan PTPN II dan PTPN IV datangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh warga PTPN II dan IV yang berlokasi di Kota Medan dan Deli Serdang.
Kedatangan tim hukum sekaligus perwakilan warga diterima oleh Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah Tambunan, MA di ruangannya jalan Proklamasi Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021).
Baca juga : Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi Toga, Tomas dan Toda
Mahmud Irsad Lubis, Koordinator Tim Hukum dari Kantor Hukum Lubis dan Rekan didampingi advokat Eka Putra Zakaran, SH MH dan perwakilan masyarakat Ardan Lubis menerangkan bahwa kedatangan mereka ke kantor MUI Pusat dalam rangka mohon perlindungan hukum.
Sebelum ke MUI Pusat, tim hukum juga telah membuat pengaduan ke gedung Ombudsman Republik Indonesia, papar Irsad.
Dalam pertemuan tersebut, Mahmud Irsad Lubis dan Eka Putra Zakran menjelaskan tentang duduk perkara persoalan yang terjadi di tanah eks PTPN II Sampali dan PTPN IV di Jl. Tempua Medan.
Kami mohon dukungan dan perlindungan MUI terhadap masyarakat yang notabene adalah pensiunan karyawan yang telah mengabdi puluhan tahun.
Bahkan ada yang sudah tinggal lebih dari 50 tahun di Eks PTPN tersebut. Jadi yang kita mintak agar pihak, bail PTPN II dan IV dapat memanusiakan manusia.
Selama menempati rumah tersebut, baik PTPN II maupun PTPN IV tidak pernah memelihara rumah tersebut. Sehingga berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Masyarakat pensiunan berhak mendapatkan lahan mengingat masyarakat telah menempati lahan tersenut lebih dari 20 tahun secara berturut-turut.
Selain bertemu dengan pihak kementerian BUMN, Tim Hukum juga membuat pengaduan dan menyerahkan berkas-berkas ke Komnas HAM, Ombudsman, Majelisis Ulama Indonrsia dan Presiden Republik Indonesia.
Ardan Lubis, Ketua Forum Komunikasi Purna Karya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Kab. Deli Serdang yang juga merupakan salah satu pengguggat menyampaikan harapannya agar Kementerian BUMN dapat mengakomodir aspirasi para pensiunan karyawan.
Dikatakan Ardan, bahwa permasalahan ini sudah lebih dari 10 tahun gak selesai dan prosesnya menggantung. Sehingga masyarakat banyak yang dirugikan, mulai dari ancaman, intimidasi dn rasa was-was akibat di somasi oleh PTPN II dan IV.
Sebenarnya sudah pernah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pensiunan karyawan PTPN II dan IV bersama Komisi A dan Komisi E DPRD Sumut yang dihadiri juga oleh BPN Sumut, PTPN II, PTPan IV dan Perwakilan Gubernur Sumut, tapi hasilnya sampai sekarang belum jelas realisasinya.
Menanggapi aspirasi dan kehadiran tim hukum serta perwakilan warga eks tanah PTPN II dan IV yang datang ke kantornya.
Baca juga : Ketua MPW PP Sumut Kodrat Shah Tetapkan Pengurus BBP Pemuda Pancasila
Amirsyah tambunan, Sekjen MUI menyambut baik dan menyatakan akan memberikan perharian serius terhadap kasus ini.
Dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri BUMN Bapak Erick Tohir, nanti akan coba saya sampaikan agar menjadi perhatian khusus. Disamping itu dalam waktu dekat saya akan ke Medan meninjau lokasi dan bertatap muka langsung dengan masyarakat, jawab Amirsyah Tambunan.
Kebetulan tanggal 23-24 Oktober 2021 saya akan menghadiri undangan MUI Kota Pematang Siantar di Berastagi. Nanti setelah itu saya langsung meninjau lokasi.
Saya cukup prihatin mendengar laporan teman-teman, apalagi mendengar pensiunan yang diterima oleh warga ada yang 100 ribu. Pertemuan diakhiri dengan shalat zuhur berjamaah.
(KRO/RD/Han. Dalimunthe)