Tim Kelelawar Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Sabu

627

RADARINDO.co.id – Kampar : Tim Kelelawar Polsek Siak Hulu berhasil menangkap satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS alias AD (26) warga Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Senin (22/5/2023).

Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Siam. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Hendri Berson SH untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Selanjutnya, Tim Kelelawar Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Hendri Berson SH bersama Panit Opsnal, Iptu Syahrial melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan tersangka berinisial AS alias AD di Dusun III Kampung Tengah RT 001/ RW 004 Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan disaksikan aparat setempat, ditemukan barang bukti 13 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok sabu, 1 mancis tanpa kepala, 1 kotak pancing yang dibalut lakban, 1 unit HP merk Xiaomi warna silver, dan uang tunai Rp 300 ribu.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut pada, Jum’at (19/5/2023) di Kampung Dalam Kota Pekanbaru dari salah seorang bandar yang belum diketahui namanya seharga Rp 500 ribu.

Baca juga : Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi di PT Graha Telkom Sigma

“Kini tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan dan digelandang ke Mapolsek Siak Hulu, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Siam berinisial AS alias AD.

“Kini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami tegaskan, jangan coba coba melakukan peredaran Narkotika janis apapun di wilayah hukum Polsek Siak Hulu. Akan segera kami tangkap, karena jelas ini dilarang negara dan merusak generasi bangsa,” tegas Kapolsek. (KRO/RD/POL/SM)