Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap 3 Pelaku Curanmor

23

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku pencurian dua unit sepedamotor di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 27 April 2024 lalu.

Baca juga : Dana Pembinaan Diputus Sepihak, PUK F SPTI/K SPSI Sicanang Gelar Aksi Bersih Truk

Ketiga pelaku diamankan di hari dan lokasi berbeda. Untuk tersangka SS (19) warga Kecamatan Patumbak diamankan pada Selasa 30 April 2024 di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kota Medan. YM (29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan Rabu 1 Mei 2024 di Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan untuk tersangka MS (30) yang juga merupakan warga Kecamatan Medan Amplas, diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Baca juga : Maju Pilkada Samosir, Freddy Paulus Situmorang Daftar ke Partai Demokrat

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, mengatakan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan dari penyelidikan Tim dari handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor. Setelah mendapat infomasi tersebut, Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

Saat diintrogasi, N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS, dan melakukan interogasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepedamotor dilakukannya bersama 2 orang temannya, yaitu YM dan MS.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan bahwa ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (KRO/RD/HD)