RADARINDO.co.id – Makasar : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil meringkus Hamsul HS, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jum’at (26/5/2023) lalu di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Biringkanaya, Makassar.
Baca juga : Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime
Hamsul HS (40) warga Jalan Pelita Raya Tengah, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Ballaparang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan itu, merupakan terpidana dalam perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain sebesar Rp5.979.500.000.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, Hamsul HS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan secara patut, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : UISU Gelar Festival Kuliner dan Silaturahmi Akbar
Saat diamankan, Hamsul HS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan serah terima.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi gunba kepastian hukum. (KRO/RD/JET)