Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curanmor di Simarsayang

43

RADARINDO.co.id-Padangaidimpuan: Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian sepedamotor warna hijau bernopol BB 5930 FO, yang raib digondol residivis kasus pembunuhan berinisial, TH alias T (26), baru-baru ini.

Baca juga : Bupati Tapsel Lepas 31 Jamaah BKMT Kunjungan Silaturahim ke Palas

TH yang merupakan warga Kampung Darek, Gg Dame V Ujung, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dari 2019 hingga 2023 atas kasus pembunuhan berencana.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024) siang, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan, TH.

Kasat menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan pemilik sepedamotor, Rahma Rita Rambe (41) warga Link II, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Sebelum hilang, anak pelapor meminjam sepedamotor tersebut ke pelapor. Kemudian, anak pelapor membawa sepedamotor tersebut ke daerah Bukit Simarsayang, Kota Padangsidimpuan,” terang Kasat.

Di sana, lanjut Kasat, anak pelapor memarkirkan sepedamotor tersebut dan meminum tuak. Usai minum tuak, tiba-tiba, sepedamotor tersebut mendadak raib. Kemudian pelapor membuat laporan dugaan pencurian ke Polres Padangsidimpuan.

Baca juga : Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag SDM

Selanjutnya kata Kasat, Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Tim Walet berhasil mengantongi identitas terduga pelaku pencurian yang mengarah ke TH.

“Dan, pada Senin (13/5/2024), Tim Walet berhasil mengamankan yang bersangkutan (TH-red) di salah satu Rumah di Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan,” kata Kasat.

Kasat menerangkan, sebelum proses penangkapan, TH sempat melakukan perlawanan dengan upaya melarikan diri. Atas perbuatannya tersebut, Tim Walet terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap TH.

Saat interogasi, ungkap Kasat, TH mengakui perbuatannya telah menggondol satu unit sepedamotor milik pelapor. Menurut pelaku, barang bukti sepedamotor tersebut berada di Desa Sidadi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Kami melakukan pengembangan ke Desa Sidadi dan berhasil amankan barang bukti satu unit sepedamotor. Kemudian, kami bawa yang bersangkutan dan barang bukti ke Polres padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (KRO/RD/AMR)