Tolak Hasil Pilkades 3 Calon Kades Tarai Bangun Ajukan Keberatan

89
Tolak Hasil Pilkades 3 Calon Kades Tarai Bangun Ajukan Keberatan
Tolak Hasil Pilkades 3 Calon Kades Tarai Bangun Ajukan Keberatan

RADARINDO.co.id-Kampar : Tiga calon kepala desa Tarai Bangun yang berlaga  dalam Pemilihan Kepala Desa Tarai Bangun 2021, Rabu (24/11/2021) menilai  buruknya kinerja panitia.

Ketiganya sepakat akan mengajukan keberatan dan  gugatan. Tiga calon Kades Tarai Bangun yang menolak tersebut yakni calon nomor urut 2.

Baca juga : Wawako Sidimpuan Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri

Nur Ikhlas, Nomor urut 3 Zamhur dan Nomor urut 4 Heri Antoni C, SH. Zamhur, calon nomor urut 3 kepada RADARINDO.co.id menyampaikan, dari 12.934  DPT yang ada di Tarai bangun, ribuan warga tidak memperoleh undangan memilih.

“Bagaimana masyarakat mau menggunakan hak suara, sementara undangan  untuk pemilihan saja tidak mereka terima, ini jumlahnya ribuan,” kata Zamhur.

Selain itu, Heri Antoni, calon nomor urut 4 menyampaikan, temuan lainnya  yakni adanya DPT yang tidak mencoblos di mana dia berdomisili sesuai alamat.

“Ada warga yang berdomisili di dusun I, saat pencoblosan ternyata dipindah ke  TPS di dusun IV. Ini tentu saja membuat masyarakat enggan mencoblos,” ungkap Antoni.

Ketika itu para calon juga sudah menanyakan hal itu secara tertulis bahkan siap  memberikan bantuan agar Pilkades ini berjalan dengan baik.

Namun oleh  panitia ditolak dengan alasan mereka sudah lelah. Selain itu, panitia juga  beralasan tahapan untuk itu sudah berakhir.

“Kami siap menyertakan bukti-bukti dan membawa warga yang masuk dalam  DPT, namun tak diberi undangan oleh panitia,” tegas Nur Ikhlas, calon nomor  urut 2 seraya mengamini pernyataan dua calon lainnya.

Diketahui, undangan yang disebarkan oleh panitia adalah undangan tertanggal  17 November 2021.

Baca juga : YPS HKBP Sidimpuan Bantu E. Hutauruk Korban Kebakaran

Padahal Pilkades serentak bergelombang tahap pertama  telah diundur menjadi tanggal 24 November 2021 sesuai surat Nomor 140/DPM/492 yang ditandatangani Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto  tanggal 12 November 2021.

Demikian pula dengan tahapan pengajuan gugatan perselisihan hasil yang  dijadwalkan 17-20 November 2021, dalam surat tersebut ditunda menjadi  tanggal 25-29 November 2021. (KRO/RD/Tim/SM)