Trio “Ikan Asin” Divonis Bersalah, Fairuz A Rafiq Ucapkan Rasa Syukur

68 views

RADARINDO.co.id – JAKARTA : Tiga terdakwa kasus “bau ikan asin”, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami, divonis bersalah dalam persidangan yang digelar secara online, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4) kemarin.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Agus Widodo memutuskan bahwa ketiganya bersalah karena telah mempermalukan Fairuz A Rafiq. “Trio ikan asin” mendapat hukuman berbeda-beda. Pablo Benua dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, istrinya Rey Utami 1 tahun 4 bulan, dan Galih Ginanjar dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Terkait keputusan tersebut, Fairuz A Rafiq menyampaikan rasa syukurnya melalui akun Instagram Story. “Alhamdulillah,” ungkap Fairuz A Rafiq, Selasa (14/4) dikutip dari jpnn.com.

Istri Sony Septian itu juga menyinggung soal kebohongan. Sebagai pelapor, Fairuz A Rafiq merasa bahwa kebenaran bakal selalu menang. “Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya, hanya masalah waktu hingga kebenaran terungkap. AllahuAkbar. Terimakasih, Ya Allah,” ucap Fairuz.


Kasus ikan asin bermula saat Galih Ginanjar melontarkan pernyataan bahwa bagian badan Fairuz yang merupakan mantan istrinya, berbau ikan asin. Pernyataan itu disampaikannya dalam vlog milik Pablo Benua dan Rey Utami. (KRO/RD/Jpnn)