Tukar Sebelum Telat, Ini Pecahan Rupiah Sudah Tak Berlaku

RADARINDO.co.id – Medan : Untuk diketahui, beberapa pecahan mata uang di Indonesia sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia pun mencabut dan menarik uang rupiah dalam pecahan tersebut.

Berdasarkan situs resmi BI, yang dikutip, Sabtu (19/4/2025), ada empat pecahan yang sudah dicabut BI. Kepada warga yang memiliki pecahan tersebut, diberikan batas waktu penukaran.

Baca juga: OJK Nyatakan Tak Akan Awasi Koperasi Desa Merah Putih

Pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992. Sementara penukaran diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Yakni, pecahan Rp10.000 TE 1979 dengan tanggal pencabutan 1 Mei 1992, dan batas penukaran di KPBI 30 April 2025. Kemudian, Rp5.000 TE 1980, tanggal pencabutan 1 Mei 1992, dan batas penukaran di KPBI 30 April 2025.

Selanjutnya, pecahan Rp1.000 TE 1980, tanggal pencabutan 1 Mei 1992, dan batas Penukaran di KPBI 30 April 2025. Serta pecahan uang Rp500 TE 1982, tanggal pencabutan 1 Mei 1992, dan batas penukaran di KPBI 30 April 2025.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Tinjau Aset Milik Daerah

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. (KRO/RD/CNBC)