RADARINDO.co.id – Simalungun : Tuntut Kepolisian Ungkap Pembunuhan Marsal Harahap Ratusan Jurnalis Gelar Aksi. Ratusan jurnalis Siantar – Simalungun yang tergabung di aliansi Pers Melawan Bedebah (Pembedah) gelar aksi unjuk rasa di Mapolres Pematangsiantar, Senin (21/06/2021).
Massa mendesak agar pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku dan aktor serta semua yang terlibat dibalik pembunuhan terhadap Pemimpin redaksi (Pemred) media online, Marsal Harahap.
“Pembunuhan sadis itu membuat jurnalis (wartawan) berduka, kemerdekaan, kebebasan Pers terancam, tindakan keji terhadap Marsal merupakan bagian dari teror terhadap kemerdekaan Pers. Namun jurnalis tidak takut dan tidak akan pernah takut dengan teror, hanya satu kata, lawan !!!, “teriak massa.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polres Simalungun diminta agar segera mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan Marsal Harahap, serta mengungkap adanya aktor intelektual yang menjadi dalang peristiwa penembakan Marsal pada 18 Juni 2021 kemarin.
Baca juga : Ketua SMSI Medan Kutuk Pembunuhan Wartawan Media Online di Pematang Siantar
Pers Melawan Bedebah yang terdiri dari jurnalis dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online (IWO), dengan ini menyatakan sikap yakni mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem (Marsal) Harahap.
Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan sesuai Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan tegas meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku dan aktor pembunuhan Marsal Harahap, meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap, dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi, sebab informasi yang valid merupakan hak publik.
Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang dialami Marsal Harahap, ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan, menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
Lihat juga : Puluhan Pegawai RS Permata Bunda Gelar Aksi Damai Tuntut Pembayaran Gaji
“Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers, serta meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik, “ucap Koordinator Aksi Pers Melawan (Pembedah), Oktavianus Rumahorbo didampingi Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Imran Nasution,Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar – Simalungun, Dosmaria Saragih, Ketua PWI Simalungun, Hasuna Damanik, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Siantar – Simalungun, Daud Sitohang, Ketua PWI Pematangsiantar Surati, Ketua KWRI Siantar – Simalungun, Kemas Edy Junaidi.
Sebelumnya diketahui Marsal Harahap yang merupakan wartawan/Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu Media online dibunuh dengan keji, tidak jauh dari rumahnya,Jumat (18/06/2021) kemarin. Ia diduga meninggal karena tembakan. (KRO/RD/DHASAM)