RADARINDO.co.id-Kisaran:
Tuntut pemulangan PMI, pengunjuk rasa merusak pagar Kantor Bupati Asahan. Puluhan masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat tuntut pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahap dua, karena tidak diizinkan masuk ke kantor Bupati Asahan, pengunjuk rasa menerobos masuk dengan merusak pintu pagar, Selasa (18/8).
Salah satu pengunjuk rasa, Indra Siringoringo, saat ditemui Waspada mengatakan, aksi mereka atas nama kemanusiaan, selain itu data PMI asal Kab Asahan sebanyak 1.215 sudah diambil Pemkab Asahan untuk dipulangkan, namun yang pulang hanya 210 orang.
“Jadi sisanya mereka (Pemkab Asahan-red) tidak mau bertanggung jawab,” jelas Indra.
Indra mengatakan, mereka akan tetap berunjuk rasa dan akan melakukan aksi menginap selama tiga hari, walaupun aksi itu ditentang oleh Sat Pol PP, karena izin demo dan menginap sudah diajukan ke Polres Asahan.
“Apapun yang terjadi kami akan menginap selama tiga hari di sini (halaman kantor bupati),” tegas Indra.
Disinggung dengan pengrusakan pagar Kantor Bupati Asahan, Indra menegaskan itu bukan pengrusakan, karena awalnya mereka saat ingin memberikan aspirasi di depan publik, pagar kantor bupati ditutup.
“Kantor Bupati ini milik rakyat, dan dibangun dari uang rakyat,” jelas Indra.
Hingga berita ini ditayangkan para pengunjuk rasa tetap melakukan aksinya di depan Kantor Bupati Asahan, karena belum ada pejabat Pemkab Asahan yang menerima aksi mereka.
Sedangkan di lain tempat, Kadis Kominfo Asahan saat dikonfirmasi Waspada melalui selulernya, mengatakan dirinya sedang mendampingi Bupati Asahan dalam kegiatan di Kec Rahuning.
Untuk pemulangan PMI tahap dua ditiadakan, dikarenakan Malaysia sudah tidak melakukan lockdown, selain itu anggaran Pemkab Asahan terbatas, dan mengingat masih diperlukan untuk memperkuat jaringan pengaman sosial, seperti memberi bantuan uang tunai kepada masyarakat terdampak COVID-19, dan kegiatan lainnya dalam memutuskan mata rantai.
Disinggung dengan pengrusakan pagar, Kadis Kominfo belum bisa mengambil sikap, karena masih menunggu laporan dari Sat Pol PP, untuk tindak lanjutan. (KRO/RD/Wsp)