RADARINDO.co.id – Tapsel : Tim Unit Reskrim Polsek Batangtoru dipimpin Kanit, Ipda Hary Agus Pohan, menangkap dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap, Rabu (12/3/2025) di dua lokasi berbeda.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat.
Baca juga: Angkut Pertalite Ratusan Liter, Tiga Pria Ditangkap Polisi
Dari informasi yang diperoleh menyebut, ada seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja di areal SPBU Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Selasa (11/3/2025) malam.
Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggota langsung meluncur ke TKP. Setiba di TKP, Tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Desa Sumuran.
“Kemudian, tim menemui laki-laki tersebut dan memeriksa seluruh pakaiannya. Dari pemeriksaan, didapati setengah gulungan yang dilapisi lem diduga berisi ganja di kantong celana sebelah kanannya,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, tim mengamankan pria berinisial AY (28) warga Desa Huta Baru, Kecamatan Batang Toru tersebut. Menurut AY, dirinya memperoleh barang haram itu dari pria berinisial SH (58).
Berdasarkan pengakuan AY, Kanit bersama anggota lakukan pengembangan menuju kediaman SH di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel. Tak sia-sia, tim berhasil menangkap SH.
Baca juga: Imigrasi Sibolga Usulkan Kerjasama MPP ke Pemko Padangsidimpuan
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 plastik diduga berisi ganja beserta uang dan kertas tiktak warna putih. Kemudian, petugas mengamankan SH berikut barang buktinya ke Polsek Batang Toru.
“Kini, kedua tersangka berikut barang bukti kami tahan di Polsek Batang Toru untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses hukum lebihlanjut,” pungkas Kapolsek. (KRO/RD/AMR)