Unit Reskrim Polsek Jombang Ungkap Pencurian Uang dan Hp

110

RADARINDO.co.id.Jember: Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengungkap kasus Pencurian 1 (satu) unit HP merk OPPO A5S dan dompet kain warna biru berisi uang tunai Rp800 ribu, Sabtu (04/12/2021) pukul 12. 00 Wib.

Pengusutan berdasarkan LP/B/75/XII/2021/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK Jombang/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, Tanggal 04 Des 2021.

Baca juga : Kasat Binmas Polres Asahan Hadiri Penanaman Seribu Pohon Yang Dilakukan Sapma Pemuda Pancasila

Pencurian 1 (Satu) unit HP merk OPPO A5S Tipe: CPH 1909, Warna: Hitam, IMEI1: 86431504779630, IMEI2: 864315047796922 dan dompet kain biru warna Biru berisi uang tunai Rp800 ribu, sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHP.

Korban, Sugiarti, Jember (41), Wiraswasta, alamat tempat Tinggal Dusun Sariono RT. 07/ RW002.Ds Sarimulyo Kabupaten Jember.

Saksi Deri Laki laki, (30), bekerja pekerjaan Dinas pengairan, alamat DS Sarimulyo
Dan Supri (45) TNI, alamat DesA Sarimulyo
TKP, Warung kopi Utara balai desa Sarimulyo tepatnya di dusun Sariono Desa Sarimulyo Kec. Jombang kabupaten Jember.

Kejadian, pada Hari Sabtu, tanggal 04 Desember 2021 sekira jam 12 .00 Wib.
Tersangka Mulyanto
Bin Tomo, (39), Pekerjaan kuli bangunan, pendidikan terakhir SD, alamat dan tempat tinggal Dusun Krajan A. RT 03 RW 06 Desa Wonorejo Kec. Kencong Kab.Jember.

Kronologi, Sabtu tanggal 04 Desember 2021 pukul 12.00 wib saat tersangka minum estrajoss diwarung pelapor, pelapor mengantar rokok diKantor Desa Sarimulyo, saat jalan menuju warung.

Pelapor melihat dari kejauhan tersangka keluar dari warung pelapor mengendarai motor Mio kearah Barat, tiba diwarung pelapor melihat satu unit HP merk OPPO A5S diatas etalase tidak ada ditempat semula dan laci terbuka serta dompet berisi uang tunai Rp800 ribu, tidak ada.

Baca juga : Pencuri Hanphone Asal Sumsel di Balbal Massa di Sidimpuan

Pelapor teriak, warga berusaha melakukannya pengejaran, pelaku berhasil diamankan warga setelah nabrak pencari rumput di Dsn. Rowoasri Ds. Rowokangkung Kecamatan, Rowokangkung Kabupaten Lumajang, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami tafsir kerugian Rp3,5 juta.

Tersangka melakukan pencurian Hp dan dompet berisi uang tersebut dengan melihat situasi yg lengang sehingga membuat tersangka melakukan pencurian tersebut (KRO/RD/An)