RADARINDO.co.id – Asahan : Unit Reskrim Polsek Prapat Jajaran Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus jenis sabu di Dusun V Jati Sari, Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Minggu (16/3/2025).
Sebelumnya, Kapolsek Prapat Janji, AKP Defta Sitepu SH mendapat informasi dari masyarakat, Sabtu 08 Maret 2025 lalu yang menyebut bahwa di Dusun V Jati Sari, Desa Tinggi Raja, tepatnya di rumah seorang warga berinisial TU alias Kancil sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Calon PPPK Tewas Dilindas Truk Gandeng, Padahal Tinggal Nunggu SK
Selanjutnya, Kapolsek Prapat Janji memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Kameda S, SH untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, Minggu (16/3/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, ada tiga orang dalam rumah tersebut, yakni TU alias Kancil, AK, dan JM yang sedang mengemas serta menimbang sabu didalam sebuah kamar.
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut dan menemukan 6 plastik klip sabu, 1 unit timbangan digital, 1 tupperware warna ungu berisi dompet yang didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kosong.
Uang tunai Rp250ribu, 1 buah bong, 1 buah kaca pireks, 1 buah mancis, 2 buah pipet skop besar, dan 3 unit HP Android. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buku tulis berisikan catatan penjualan sabu serta uang tunai Rp402 ribu.
Baca juga: Pohon Besar Tumbang Timpa Pondok, Dua Tewas
Selanjutnya, ketiga pelaku, yakni TU alias Kancil (54), AK (32), dan JM (32) yang kesemuanya warga Dusun V Jati Sari, Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, diboyong ke Mapolsek Prapat Janji guna proses lebihlanjut. (KRO/RD)