RADARINDO.co id – Batu Bara : Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M. AP, membuka kegiatan Edukasi Pajak mengenai Elektronik Bukti Potong (E-Bupot) bagi bendahara OPD Se-Kabupaten Batu Bara, di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Kecamatan Sei Suka, Selasa (08/03/2022).
Kegiatan Edukasi pajak dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Maman Surahman, bersama Tim Pajak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H. Hakim, Bendahara OPD se-Kabupaten Batu Bara, dan Operator OPD di Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga : Fraksi NasDem DPRD Medan Nilai Dinas Pendidikan Salah Kaprah Soal Vaksinasi Pelajar
E-Bupot bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pajak seperti membuat bukti pemotongan dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), melalui satu fitur secara online.
SPT adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah melalui sebuah instansi resmi yang menangani pajak di Indonesia, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan adanya aplikasi E-Bupot, maka setiap operator OPD, dapat melakukan pemotongan pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Bupati Zahir juga sudah mencontohkan pemakaian E-Bupot, dengan membayarkan SPT tahunan Bupati. Ia meminta seluruh Pejabat juga melakukan hal yang sama sehingga dapat meningkatkan pembangunan di Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan ini juga mensosialisasikan kenaikan PPN yang naik sebanyak 1 %. Sebelumnya PPN yang dikenakan hanya sebesar 10 %, dan akan menjadi 11 % mulai tanggal 1 April 2022.
Baca Juga : Camat Perhentian Raja Terus Lakukan Cross Chek Vaksinasi Umum Dan Usia 6-11 Tahun
Bupati Zahir berharap seluruh masyarakat dan seluruh stakeholder di Kabupaten Batu Bara, segera membayar SPT tahunan untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, demi mewujudkan misi Bupati Zahir dalam peningkatan peran serta seluruh elemen masyarakat pada pembangunan Kabupaten Batu Bara. Hal ini merupakan kepedulian Bupati Zahir dalam percepatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Batu Bara.
(KRO/ RD/ DHASAM)