RADARINDO.co.id-Psp: Dua orang pria di Padangsidimpuan (Psp) ditangkap Polisi, usai membeli narkoba jenis sabu di Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kedua pria berinisial DIS (27) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar dan NOS (27) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu itu, ditangkap saat boncengan naik sepedamotor, hendak keluar dari salah satu gang menuju ke Jalan Sudirman.
Baca juga : APH Didesak Usut Proyek BWSS II Sungai Aek Silang di Kabupaten Humbahas
Dari plastik klip transparan yang sempat dibuang kedua terduga pelaku dibawah motor yang mereka bawa, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar membenarkan penangkapan itu kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Dijelaskan Kasat, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat pada, Minggu (24/3/2024), yang menyebut bahwa dilokasi tepatnya di Silayang-layang, telah terjadi transaksi narkotika.
Kemudian, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tak menunggu lama, melintas dua orang pria boncengan dengan ciri-ciri motor yang disebutkan masyarakat.
Baca juga : PT Inalum Serahkan Bantuan Pendidikan untuk Korban Banjir dan Longsor Humbahas
“Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, salah satu pelaku (DIS-red) terlihat membuang sesuatu ke bawah sepedamotor. Kemudian kedua pelaku diinterogasi dan mengakui barang haram yang dibuang merupakan narkoba jenis sabu. DIS dan NOS mengakui itu milik mereka dan baru membelinya dengan harga Rp100 ribu,” imbuhnya.
Selanjutnya petugas membawa keduanya menemui pengedar sabu tersebut. Namun setelah tiba di lokasi, pengedar tersebut sudah tidak berada di lokasi dan sampai saat ini Polisi masih terus memburunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di boyong ke Mapolres Padangsidimpuan. “Selian kedua tersangka, juga diamankan barang bukti, berupa sabu dengan berat 0.20 gram, dua unit telephon seluler, sebuah dompet, dan satu unit sepedamotor,” ungkap Kasat. (KRO/RD/AMR)