RADARINDO.co.id – Jakarta : Menindaklanjuti laporan polisi terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, atas dugaan penodaan agama Islam, Bareskrim Polri menggandeng ahli dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan dari MUI,” kata Agus usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023) melansir detik.com.
Baca juga : Kantor DPW IWO-I Aceh di Peusijuek
Agus mengatakan, pemeriksaan kepada para ahli dan MUI untuk menguatkan unsur pidana dari laporan yang ditunjukkan kepada Panji Gumilang. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan proses hukum jika ditemukan bukti pelanggaran pidana.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyebut, ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Mahfud mengungkap bahwa tindak pidana itu akan ditangani pihak kepolisian.
“Pertama, terjadinya tindak pidana. Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah, Polri akan menangani tindak pidananya,” kata Mahfud MD.
Mahfud belum bicara banyak terkait pasal dalam tindak pidana kasus tersebut. Dia menuturkan hal itu akan disampaikan Polri dalam waktu dekat.
Baca juga : Pemko Medan Diminta Tutup Pabrik Pupuk di Kompleks Rispa
“Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” ujarnya. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Panji Gumilang dianggap telah mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu diperkuat dengan surat keputusan MUI. (KRO/RD/DTK)