RADARINDO.co.id – Pakpak Bharat : Pengadaan pakaian dinas DPRD Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2024, menjadi sorotan. Berdasarkan laporan masyarakat, diduga terjadi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam laporan tertulisnya, Rabu (12/3/2025), sumber menyebut, penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD Pakpak Bharat tahun anggaran 2024, bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Temuan BPK di Bagian Umum Setda Kota Binjai, Rp440 Juta Diduga Belum Dikembalikan
Disinyalir, ada dugaan korupsi dalam pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Pakpak Bharat. Pasalnya, proyek tersebut menelan biaya yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp500 juta. Hal itu tak sebanding dengan jumlah anggota DPRD Pakpak Bharat yang hanya 20 orang.
Diketahui, proyek tersebut untuk pengadaan pakain sipil harian, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian, pakaian sipil resmi, dan pakaian adat daerah.
Sementara, Sekretaris DPRD Pakpak Bharat, Lois Saragih, yang dikonfirmasi via WA, hingga berita ini dilansir, belum bersedia memberikan keterangan terkait hal tersebut. (KRO/RD/PT)